5 Bulan Belum Gajian, Pegawai PDAM Tirta Malem Karo "Meradang"
![]() |
| PDAM Tirta Malem.(Foto: Leo/media3.id) |
Karo, media3.id - Miris sudah empat bulan pegawai PDAM Tirta malem tidak diberi gaji, Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta malem seharusnya tidak menunda honor atau gaji para pegawainya. Ada beberapa pegawai yang belum diketahui jumlah nya. Belum menerima honor dari bulan Agustus 2018 sampai sekarang. Tak hanya itu bonus serta THR dari perusahaan belum ada.
Faktanya kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan situasi yang dialami oleh sejumlah pegawai/karyawan yang bekerja di Perusahaan BUMD Air Bersih Tirta Malem Bergerak di bidang pendistribusian Air bersih di Kabupaten Karo , Provinsi Sumatera Utara, disamping pelayanan yang masih belum optimal dan kerap tersendat sehingga tak jarang masyarakat kota kaban Jahe sekitar nya untuk merogoh kocek membeli Air Bersih untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga juga pengusaha pada umumnya.
Menurut penuturan salahsatu pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Malem, Yang meminta kepada wartawan untuk tidak di tuliskan namanya mengatakan, sudah 4 bulan dirinya dan rekannya belum menerima gaji terhitung sejak bulan Agustus 2018 hingga saat ini sudah memasuki bulan Januari tahun 2019 dari perusahaan PDAM Tirta Malem Karo.
"Kami tidak tau mau bagaimana lagi dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga kami, apalagi ini sudah masuk masa tahun baru 2019, belum lagi untuk biyaya sekolah dan perkuliahan anak anak kami, darimana kami bisa mencukupi nya kala gaji kami pun tersendat seperti ini." Ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Lanjutannya, pihak perusahaan daerah sampai berita ini diturunkan belum ada alasan yang jelas dari pihak pimpinan (Dirut PDAM Tirta Malem) terkait gaji seluruh pegawai yang tak kunjung terealisasi, sudah tidak tau mau berbuat apa, sepengetahuan para pegawai terkait tagihan ke para pelanggan lancar - lancar saja , walaupun masih ada satu satu Warga/ pelanggan yang belum membayarkan tagihannya.
Sementara itu menurut Ketua investigasi LSM Mata Karo Erianto Perangin-angin di Kaban jahe menjelaskan, Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan sebenarnya dapat dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
"Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh." Tegas Karo Erianto.
Imbuhnya, Semoga direktur PDAM Tirta Malem Arvino Amsyari ST dapat memahami hal tersebut dan segera merealisasikan hak hak para pegawai dan karyawan yang bekerja dibawah pengawasan nya, agar tidak menjadi polemik dikemudian hari.
Sementara itu saat dikonfirmasi Direktur PDAM Tirta Malem melalui pesan watshaap ke nomor kontak milik nya, dibaca namun hingga berita ini diterbitkan, Kamis, (3/01/2019) belum juga ada balasan ataupun klarifikasi, oleh Direktur PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo. (Leo)

No comments