ads

ads header

Breaking News

Bejat... Seorang Kakek di Majalengka Cabuli Anak Kecil


Pelaku pencabulan seorang kakek diamankan polres Majalengka.(Foto:Nano/media3.id)

Majalengka, media3.id – Seorang kakek nekat mencabuli anak di bawah umur, Senin (31/12/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang kakek beristri terhadap dua anak yang masih di bawah umur,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Rabu (2/1/2018)

Pelaku, sambung Mariyono, berinisial AS (59). Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini tinggal di  Blok A RT.002/001 Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa barat.

Sedangkan korban berinisial SAH (6) dan NNM (5) keduanya pelajar TK. Korban SAH dan pelaku merupakan tetangga. sedangkan Korban NNM tetangga desa pelaku.

" Korban SAH dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali, sedangkan NNM dicabuli  satu kali disebuah rumah kosong yang berada di blok A Gg Karang Anyar Desa Rajagaluh Lor ," paparnya

Mariyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para orangtua korban kepada jajaran Polsek Rajagaluh. Kemudian kasus ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Majalengka.

“Saat ini, untuk pengembangan kasusnya dalam penanganan unit perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Mariyono.

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak empat kali dan satu kali. Pencabulan dilakukan di rumah kosong, tak jauh dari rumah pelaku maupun korban.

Pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara membuka celana korban  lalu mengelus-elus kelamin korban dengan telapak tangan kanannya terhadap para korban secara bergantian



Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kaos dalam warna pink, celana dalam, kaos warna merah gambar boneka, dan celana jeans warna biru dongker gambar hello kitty,  milik para korban



"Atas perbuatannya tersangka AS kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegasnya.

Mariyono menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung. Sebab polisi menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” pungkasnya. (Nano)

No comments