ads

ads header

Breaking News

Kinerja PLN Rayon Rengasdengklok disinyalir Dapat Merugikan Negara


Kepala Bagian Pengendalian Susut dan PJU,  Arman Sembiring. (Foto: Daman/media3.id)

KARAWANG, media3.id - Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan dengan baik tanpa menyalahi aturan. Namun bagaimana bila pemasangan listrik dilakukan PLN Rayon Rengasdengklok untuk  pendistribusian listrik Pasar malam yang ada di Alun alun Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Kamis (03/01/19).

Seperti Pantauan media, Pendistribusian Listrik untuk pasar malam di Alun Alun Kecamatan Rengasdengklok patut dipertanyakan, Karena Pengambilan listrik tersebut dari aliran listrik tegangan tinggi, langsung disalurkan ke terminal listrik tanpa melalui MCB apalagi KWH.

Saat dikonfirmasi PLN Rayon Rengasdengklok melalui Kepala Bagian Pengendalian Susut dan PJU,  Arman Sembiring pun berdalih bahwa dirinya tidak tahu soal pendistibusian listrik  pasar malam yang dialirkan langsung ke terminal listrik tanpa menggunakan MCB, karena secara aturan pendistribusian tersebut haruslah memakai MCB utuk pembatas pemakaian maksimal listrik.

"Secara aturan harus ada MCB untuk pendistribusian listrik pasar malam Sebagai batas maksimal pemakaian, karena, kalau sudah diatas pemakaian maka MCB tersebut secara spontan dapat memadamkan listrik" kata Arman di kantor PLN Rayon Rengasdengklok di Jalan Raya Rengasdengklok, Karawang, Kamis (03/01/19).

Arman menambahkan bahwa pemasangan listrik untuk pasar malam Rengasdengklok dipasang oleh pihak ketiga. Sedangkan pihak PLN Rayon Rengasdengklok hanya menerima kelengkapan administrasinya saja dari pelanggan.

Kalau dari kita, pelanggan datang ke kantor  dan mendaftar, Setelah membayar biaya, lalu kita proses dan diserahkan ke petugas lalu dipasang oleh pihak ketiga untuk pemasangan listriknya" jelas Arman.

Adanya pendistribusian listrik untuk pasar malam Rengasdengklok secara langsung tanpa MCB, patut diduga Bahwa PLN Rayon Rengasdengklok telah lalai dalam bekerja sehingga, dapat merugikan Negara akibat penditribusian yang tidak sesuai SOP.
(Dmn)

No comments