ads

ads header

Breaking News

KPK Meminta Agar Aher Koperatif




Jakarta, media3.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) agar koperatif agar tak mempersulit rencana pemeriksaan.

Aher kembali absen sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. KPK pun bakal memanggil ulang Aher dan memintanya tak mempersulit rencana pemeriksaan.

“KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif, dan tidak justru berisiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Dia menyatakan KPK telah mengirim surat panggilan dan diterima oleh seseorang bernama Yogi. Menurut Febri, KPK juga telah berupaya menghubungi Aher, tapi tak direspons.

“KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Otto Iskandar Dinata di Bandung. Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada tanggal 29 Desember 2018. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi,” ucapnya.

“KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi,” sambung Febri.

Aher sempat dipanggil sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada 20 Desember 2018 tapi tak hadir. KPK kembali memanggil Aher hari ini, namun Aher lagi-lagi absen. Saat panggilan pertama, Aher mengatakan surat yang ditujukan kepadanya salah alamat. Dia mengaku siap diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.

“Pasti sebagai warga negara yang baik, ketika saya dipanggil KPK pasti datang. Apalagi klarifikasi kewenangan saya saat saya jadi gubernur,” ujar Aher, Kamis (20/12/2018).

Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
(Arbim/ Humas KPK/ Humas Jabar)

No comments