Masih Ada Praktek Penjualan Buku LKS di SDN 2 Rengasdengklok Selatan
KARAWANG, Media3.id - Di Sekolah Dasar Negeri 02 Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, ternyata masih terjadi praktek penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa dengan harga 70 Ribu Rupiah bertempat di ruang perpustakaan SDN 02 Rengasdengklok Selatan. Padahal praktek tersebut sangatlah dilarang berasarkan Permendikbud No 75/2016.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Saat ditemui di ruangan kerjanya Jubaekah, Kepala sekolah tersebut menjelaskan, penjualan buku ini terpaksa ia lakukan dikarenakan kurangnya subsidi buku dari pemerintah, selain itu, penjualan bukupun atas usulan Ketua Komite sekolah bahkan sudah dimusyawarahkan dengan orang tua siswa.
"Penjualan buku LKS ini terpaksa saya lakukan atas usulan ketua Komite dan persetujuan orang tua siswa. Dikarenakan minimnya anggaran dan kurangnya subsidi buku dari pemerintah" kata Jubaekah, Rabu (09/01/19).
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan. “LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,” ucap Hamid kepada, di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017. (dikutip dari PR)
Dari Praktek penjualan buku ini tentunya bertentangan dengan permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Lantas adakah sanksi bagi sekolah yang melakukan praktek tersebut atau sebaliknya.
(Dmn)

No comments