Ratusan Miras berbagai Merk disita Polres Serang Kota dari Tempat Hiburan Malam.
![]() |
| Polres Serang berhasil sita 374 botol Miras berbagai merek. (Foto: Mazmur/media3.id) |
Serang, Media3.id - Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota menggelar Ekspose pengungkapan kasus peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal, yang berjumlah 374 botol Miras berbagai merek yang di dapat dari dua tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum polres Serang kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.
"Dari dua tempat, di Royal Kota Serang dan Star Queen di Lingkar Selatan, faktanya kita temukan izin yang dimiliki adalah izin restoran, namun faktanya di sana kami menemukan miras beralkohol berbagai jenis dan sarana pendukung hiburan yang tidak identik dengan restoran, totalnya mencapai 375 botol miras berbagai jenis," katanya saat usai ekspose pengungkapan kasus peredaran Miras ilegal di Aula Mapolres Serang Kota, Jum'at (04/01/2019).
Lanjut Firman, dalam operasi, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand max Warna Silver yang digunakan sebagai modus oprandi kegiatan penjualan Miras ilegal.
Ia menegaskan kepada pengelola kedua kafe tersebut dikenakan dengan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perdagangan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (Mazmur)

No comments