ads

ads header

Breaking News

Korban Penganiayaan Pertanyakan Laporan Dua Tahun Lalu Ke Polsek Sunggal Medan

Bukti Laporan Polisi dari Polsek Sunggal tidak diungkapkan Polsek Sunggal Polrestabes Medan Selama 2 Tahun


Medan, media3.id - Polsek Sunggal Polrestabes Medan diduga tidak mampu mengungkapkan laporan Pengaduan masyarakat yang salah satunya Kasus Penganiayaan.

Salah seorang Pelapor berinisial L  yang berprofesi Wartawan menyesalkan kinerja Kepolisan Sektor Sunggal Polrestabes Medan, dimana Laporan Pengaduan yang dilapor dan di terima Polsek Sunggal Jalan TB. Simatupang Medan hingga saat ini belum dapat di tuntaskan Polsek Sunggal.

Dalam bukti Laporan yang diterima dari Polsek Sunggal berdasarkan STTLP/584/lV/2016/SPKT POLSEK SUNGGAL menyatakan L  Arbertus melaporkan terlapor/Pelaku bernama Togap, Pelaku memukul wajah Pelapor hingga mengenakan hidung dan disaksikan oleh Hari Pranata Guru Singa yang kejadiannya terjadi Pada hari sabtu tanggal 02 April 2016 sekira Pukul 14.20 Wib di Perumahan Anugrah Sunggal Lestari Blok C No. 5 Kel. Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Kanit Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting yang dikonfirmasi Wartawan mengenai Polsek Sunggal tidak mengungkapkan Pengaduan masyarakat selama 2 Tahun, senin (11/2/2019) Kanit Sunggal tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait Laporan Pengaduan L .(Persada)


No comments