Oknum polisi polsek pinggir di laporkan oleh pemilik tanah ke Mapolda Riau
Pekanbaru, media3.id - mariani selaku pemilik tanah seluas 40 hektar merasa tidak terima karena tapal batas tanah yang dimiliki di rubah secara sepihak tanpa persetujuan Rt dan Rw, petugas bpn yang ikut mengukur serta oknum polisi yang di duga memakai surat palsu dengan memanfaatkan oknum camat dan lurah untuk membuktikan klaim bahwa tanah tersebut milik oknum anggota polisi polsek pinggir, kab. Bengkalis.
Korban bernama mariani datang melapor ke mapolda Riau dengan Didampingi oleh lembaga perlindungan konsumen citra mandiri di ruangan ditreskrimum polda Riau. Mariani melaporkan kasus ini ke lpk citra mandiri atas kasus penyerobotan lahan yang disinyalir oleh oknum polsek pinggir.
"Saya sudah menelusuri temuan ini, dan saya melihat ada kejanggalan terhadap surat kepemilikan lahan yang dimiliki oleh oknum polisi polsek pinggir yang berinisial Bn, saya liat dari daftar jual beli tanah dan status kepemilikan lahan yang ada di desa buluh manis kecamatan bathin solapan kab. Bengkalis, nihil hasilnya, ketika saya cek di kantor lurah dan kantor desa " ujar pak syahril agus selaku ketua lpk citra mandiri.
"Saya sangat kecewa dan kepemilikan tanah bapak itu kurang jelas dan registrasi pembelian tanah untuk membuka lahan, dan tau taunya dia mengklaim juga memiliki surat hak milik lahann,padahal surat itu di palsukan serta ketika kami minta buktinya kepada pihak bersangkutan, mereka selalu beralasan yang bermacam macam padahal mereka juga bukan warga desa buluh manis, tapi bisa mengklaim bahwa mereka juga punya lahan di desa kami, serta surat dasar jual beli dan bukti ahli warisnya pun juga nggak ada" ujar mariani korban penyerobotan lahan yang di lakukan oleh oknum polisi polsek pinggir. Kab. Bengkalis
" kami juga sudah membuat laporan ke polsek pinggir, tapi tindakan yang di ambil oleh pihak polsek pinggir kurang maksimal" ujar zulkarnain panjaitan.
" saya sangat menyayangkan perilaku penyidik polda yang selalu menekan korban dan terkesan tidak memahami laporan yang di layangkan oleh korban, ini buktinya sesuai dengan nomor surat register atau tanda terdaftar status kepemilikan lahan tersebut sesuai dengan nomor surat register yang menjelaskan bahwa lahan milik mariani selaku korban pencaplokan lahan ini, padahal berdasarkan surat keterangan dari pemerintah desa buluh manis kec. Bathin solapan kab. Bengkalis dengan nomor surat : 2003/sk/bm/IX/2018 menjelaskan bukti kepemilikan tanah milik mariani sudah terdaftar di wilayah desa buluh manis yang dulunya hasil pemekaran dari desa petani dengan bukti registe nomor :37/spgr/bm/VI/2014 atas nama pemilik mariani dan nomor registe : 38/spgr/Bm/VI/2014 serta bukti nomor registe saksi sempadan tanah : 131/skss/bm/VI/2015" ujar syahril agus menjelaskan bukti kepada pihak penyidik polda Riau
Kemudian LPK Citra mandiri menyampaikan Laporan Atas Temuan dengan nomor : 015/LPK-CM/17/IX/2018 tanggal 18 September 2018 tersebut yang ditujukan kepada Pemerintah Camat Mandau, Camat Bathin Solapan, Pemerintah Kelurahan Pemetang Pudu dan Pemerintah Desa Buluh Manis
Laporan hasil Temuan tersebut sebelum disampaikan kepada para pihak yang bersangkutan telah terlebih dahulu dibacakan oleh Ani Safitri, SH dalam rapat antara Pihak LPK CITRA Mandiri dengan Pihak Pemerintah Kecamatan Mandau, Kecamatan Bathin Solapan, Kelurahan Pematang Pudu, Desa Buluh Manis dan Pemerintah Desa Petani tersebut serta dihadiri oleh Mariana, Zulkarnain Panjaitan dan Warga Suku Sakai Jembatan 2 Desa Buluh Manis pada tanggal 17 September 2018 di Lt. 2 Ruang Rapat Pemerintah Kecamatan Mandau
Sekarang Salinan Laporan hasil Temuan tersebut sudah disampaikan ke Mapolda Riau oleh tim lpk citra melalui Penyidik Ramlan PaKPahan setelah dibahas dan didiskusikan bersama antara Ketua Syahril Agoes dan Bagian Penindakan LPK CITRA Mandiri Safitri, SH dengan para Penyidik di ruangan ditreskrimum Subdit IV Mapolda Riau dan Laporan hasil Temuan LPKCM tersebut dijadikan barang bukti terhadap Laporan Polisi Dengan nomor laporan : STPL / 83 / II / 2019 / SPKT / RIAU pada hari senin 11 Februari 2019 oleh Mariana dan Saksi korban Zulkarnain Panjaitan dan Masriyanto dengan Terlapor Oknum Polisi berinisial B.A.N, dan kasus ini masih di tangani oleh pihak polda Riau.
(Sr/Leo)

No comments