ads

ads header

Breaking News

Wakil Bupati Majalengka Buka Seminar Bumdes



Majalengka, media3.id - Wakil Bupati  Tarsono D Mardiana membuka kegiatan Seminar Terbuka  Gerakan Masyarakat Membangun Desa Melalui Bumdes bertempat di salah hotel di Majalengka, Senin (11/2/2019).

Kegiatan tersebut diikuti 130  pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) se Kabupaten Majalengka dengan narasumber
Eko sulistyo deputi IV Kepresidenan bidang komunikasi politik dan Desminasi Informasi ,  Irman Maelandi ketua BUMDES Tasikmalaya, Iman pribadi Direktur  Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir ( LPDB) Deni Manurung.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyebutkan, maju mundurnya Pemerintah daerah bisa di ukur dari pemerintah desa,  saat ini otonomi daerah bisa membuat desa lebih berkembang .

" Dengan adanya Bumdes akan berkembang dan maju bila desa tersebut bisa menguatkan fiskal di desanya," paparnya.

Menurutnya,  tujuan otonomi daerah bisa menggali potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada di daerah tersebut.

" Pemerintah desa harus bisa menangkap perkembangan pusat dan kabupaten untuk kemajuan pemberdayan di desa," ujarnya menambahkan.

Diakuinya, Pemerintah  pusat akan terus mendorong setiap desa agar desa bisa mengali potensi yang ada.

Pihaknya menambahkan Pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan ke bumdes yang aktif untuk memberikan penguataan fiskal desa yang nantinnya bisa menjadi salah satu sumber untuk pembangunan dan pemberdayan desa tersebut.

" Saya berharap dengan adanya Bumdes disetiap desa jangan mematikan usaha masyarakatnya tapi harus menjadi mitra bagi  usaha kecil masyarakat di desa," harapnya.

Ditempat yang sama, Siti ariani muflikhah staf presiden bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi menjelaskan salah satu dari amanat undang-undang desa menjelaskan bahwa desa itu membuat mandat secara khusus kepada kepala desa untuk bisa bergerak atau desa itu menjadi satu entitas tersendiri dalam kelompok masyarakat yang mampu untuk mengelola membantu dan membuat kebijakan dengan tidak melupakan tradisi yang sudah ada.

" Ini menjadi instrumen dari undang-undang Desa   yang merupakan kearifan lokal untuk gotong royong rembuk warga yang sebenarnya ada di dalam undang-undang desa," jelasnya. (Nano)

No comments