Bawa Sajam Dan Aniaya Mahasiswa, 2 Anggota Club Motor Di Majalengka Terancam Pasal Berlapis
MAJALENGKA, media3.id - Berandalan bermotor di Kabupaten Majalengka kehadirannya mulai meresahkan masyarakat.
Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Majalengka Di back-up Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua orang yang diduga anggota club motor.
Dua anggota club motor itu, berinisial DS dan HS Keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin menyebutkan, kedua pelaku tersebut, dibekuk oleh Tim Satreskrim Polsekta Majalengka.
Mereka dibekuk setelah diduga terlibat penganianyaan terhadap salah satu anggota club motor lain.
"Dari para pelaku, kami berhasil mengamankan satu buah pisau dan satu buah keling serta satu buah helm," ungkapnya, saat jumps pers, Rabu (13/3/2019)
Menurutnya, insiden tersebut terjadi, pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Para pelaku telah melakukan penganianyaan terhadap seorang mahasiswa bernama Rizky Saeful Rahman (23) warga Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka yang juga merupakan salah satu anggota club motor.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan dan luka memar di kepala sebelah kanan dan telinga kanan.
Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada saat itu korban tengah nongkrong di sebuah warung kopi.
Tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang dan mereka menanyakan salah satu temannya bernama Pey.
Karena korban menjawab tidak mengetahui keberadaan temannya. Akhirnya pelaku langsung menganianya korban hingga babak belur
Bahkan salah satu pelaku berinisial DS telah mengeluarkan sebilah pisau dan akan menusuk korban, namun dihalang-halangi oleh teman lainnya, sehingga pisau dimasukan kembali.
Saat ini, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya mengaku tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya, berinisial Y yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Majalengka.
Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman 10 tahun penjara. (Nano)


No comments