Bupati Majalengka Lakukan Penyesuaian Regulasi PBB, Pajak Di Kawasan Aero City Turun 25%
Majalengka, media3.id - Pemerintah Kabupaten Majalengka telah melakukan penyesuaian regulasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menurunkan nilai pajak sebesar 25% untuk 336.918 objek pajak di sembilan Kecamatan di Kabupaten Majalengka yakni Kecamatan Kadipaten, Kertajati, Jatitujuh, Ligung, Sumberjaya, Palasah, Jatiwangi, Kasokandel dan Dawuan.
Penyesuaian regulasi PBB Tersebut dibuktikan dengan digelarnya Launching Kebijakan Pemberian Insentif Pengurangan PBB-P2 dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Kepada Wajib Pajak, serta Penerapan Aplikasi E-PBB Raharja tahun pajak 2019, bertempat di Graha Sindangkasih, Senin (11/3/2019).
" Pengurangan dari pembayaran PBB itu didasarkan atas masukan-masukan dari masyarakat di 9 kecamatan pada saat saya dan Pak Wakil bupati melaksanakan kampanye," ungkap Bupati Majalengka H Karna Sobahi didampingi Wakil Bupati Tarsono D Mardiana kepada media3.id.
Menurutnya, saat itu begitu kuatnya tekanan permintaan masyarakat di 9 kecamatan untuk mengevaluasi kenaikan PBB sekaligus untuk menurunkannya.
" Oleh karena itu, Kami mencoba menganalisa kebijakan ini dan hari ini merupakan hari yang sangat berharga kita bisa menurunkan PBB," paparnya.
Dijelaskannya, pengertian menurunkan bukan semata-mata menurunkan seutuhnya, namun yang diinginkannya juga mengangkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Tarif yang terlalu tinggi dapat menimbulkan macetnya PBB di masyarakat itu juga merupakan salah satu masalah yang menjadi perhatiannya selama ini.
" Diharapkan dengan adanya penyesuaian regulasi PBB ini akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," imbuhnya.
Pihaknya mengajak seluruh rakyat Majalengka ketika aspirasinya itu sudah dijawab, diharapkan PBB di Majalengka tidak lagi macet, karena substansi dari pembayaran PBB adalah kesadaran.
Hal senada dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Lalan Soeherlan pemberian insentif tersebut diberikan kepada kurang lebih 336.918 objek pajak yang masuk kedalam golongan I, II dan III dengan nilai pengurangan mencapai kurang lebih sebesar 6,5 milyar rupiah.
"Berdasarkan catatan PBB 5 tahun yang lalu yakni pada tahun 2015 s/d 2019 Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari PBB-P2 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan bahkan menjadi penyumbang terbesar dalam pajak daerah," ujarnya
Diakuinya, di tahun 2019 ini telah mencetak SPPT 953.918, dengan potensi nilai sebesar Rp78.23 Milyar. SPPT tersebut saat ini sedang dalam proses pendustribusian kepada masyarakat melalui pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan desa.(Nano)


No comments