Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Belum Berlaku di Kota Bogor.
BOGOR, media3.id - Kebijakan aturan kantong plastik berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai 1 Maret 2019 kemarin belum berlaku di Kota Bogor. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor meminta pengusaha ritel untuk berkomitmen menaati Peraturan Wali Kota Nomor 61/2018, tentang pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko ritel.
“Dari awal kita sudah berkomitmen, perusahaan ritel tetap tidak boleh menyediakan plastik, kita enggak ada tawar menawar. Masalah kantong berbayar, itu kan hanya kebijakan Aprindo saja, bukan kebijakan pemerintah,” jelas Elia Buntang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, kepada Wartawan, Senin (4/3/2019) kemarin.
Menurut Elia, sejak Perwali 61/2018 diterapkan 1 Desember 2018 lalu, pengusaha ritel di Kota Bogor sudah menjalankan aturan tersebut dengan baik. Elia juga mengklaim Perwali tersebut berdampak positif pada pengurangan sampah plastik yang bersumber dari kantong plastik di pusat perbelanjaan dan ritel.
Berdasarkan perhitungan kasar Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, sejak aturan pelarangan kantong plastik berlaku, dalam sehari, Kota Bogor dapat mengurangi sampah plastik sebanyak 1,38 ton.
“Itu baru hitungan kasar dari 23 gerai yang kena perwali. Setiap hari-nya rata-rata mereka mengeluarkan 50 sampai 60 kilogram kantong plastik, dengan pelarangan kantong plastik, dalam sebulan ada 41, 4 ton sampah plastik yang hilang. Kita akan evaluasi lagi, akan ada perhitungan riil pergerai nantinya,” tutur Elia.
Terkait adanya kebijakan kantong plastik berbayar oleh Aprindo, Elia tak yakin perusahaan ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor akan menerapkannya. Namun demikian, Elia tetap meminta masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan pada aktivitas penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan ritel.
“Saya bahkan sering menyamar untuk tahu kondisi pasti di lapangan. Setiap pusat perbelanjaan yang saya datangi rata-rata tidak menyediakan kantong, dan mereka langsung menjelaskan dengan rinci tentang Perwali 61/2018,” ujar Elia.
Jika ditemukan ada perusahaan ritel yang menerapkan kantong plastik berbayar, Elia menyatakan, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan kesepakatan awal Pemerintah Kota Bogor dengan pengusaha ritel, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada pengusaha untuk menggunakan kantong plastik dengan catatan berlabel SNI dan ramah lingkungan hingga 1 Maret 2019. Jika masih ditemukan perusahaan yang menggunakan kantong plastik, Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi.
“Seharusnya 1 Maret 2019 itu justru tidak ada kantong plastik sama sekali. Kalau masalah sanksi bisa saja kita sanksi, dendanya bisa sampai Rp 50 juta. Tetapi jangan bicara sanksi dulu lah, orang Indonesia kalau dikasih tau terus-terusan juga paham kok,” kata Elia.
Sementara itu Walikota Bogor Bima Arya menilai, kebijakan Aprindo menetapkan kantong plastik berbayar tidaklah efektif. Dengan aturan berbayar dan nominal pembelian plastik yang terjangkau, masyarakat lebih memilih untuk berbelanja kembali menggunakan kantong plastik.
“Itu sama saja sebuah kemunduran, kita jalan terus. Aturan larangan kantong plastik di pusat perbelanjaan akan terus berjalan, kita bahkan akan memperluas aturan itu di pasar tradisional,” kata Bima.
Berdasarkan penelusuran di lapangan di sejumlah ritel di Kota Bogor, aturan kantong plastik berbayar memang tidak berlaku. Beberapa ritel menyebutkan tidak menyediakan kantong plastik kepada pembeli karena terbentur aturan Perwali 61/2018. “Sejauh ini kami masih mematuhi aturan Perwali 61/2018, jadi tidak memberlakukan kantong berbayar,” ujar Kusmansyah Supervisor Giant Yasmin Kota Bogor. (BMS)

No comments