ads

ads header

Breaking News

Polres Majalengka Berhasil Penjarakan 1 Pelaku Curanmor Dan 1 Pelaku Lainnya Diburu


Majalengka, media3.id - YS (36)  warga Blok Senin Desa Ranjiwetan Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan aparat penegak hukum.

Pasalnya, pria pengangguran tersebut diduga telah  mencuri sepeda motor milik
Toni Agustian  warga Blok Sabtu RT 004/007 Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan,
telah terjadi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kasokandel Resor Majalengka. Kejadiannya, pada Rabu (27/3/2019) sekira jam 06.00 WIB, TKPnya di teras rumah  Toni Agustian yang juga merupakan  korban Curanmor tersebut.

Dijelaskannya,  kejadian bermula pada saat korban,  bagun tidur lalu melihat tempat menyimpan sepeda motor miliknya
melalui kaca samping rumah.  Namun, saat dilihat motor miliknya sudah tidak ada.  Melihat kejadian tersebut, lalu korban  menanyakan keberadaan sepeda motor kepada tetangga dan kerabat disekitar rumahnya.  Namun orang-orang dilingkungannya tersebut  tidak mengetahuinya.  Menyadari sepeda motornya di duga hilang dicuri orang, kemudian korban dibantu tetangga serta kerabatnya berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar rumah dengan menanyakan kepada warga desa lainnya. Namun usahanya itu  tidak berhasil menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.

" Setelah korban berusaha mencari motornya yang hilang, dan tidak mendapatkan hasil, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasokandel," ujarnya kepada sejumlah awak media, saat jumpa pers, Jumat (29/3/2019).

Dijelaskannya, setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Kasokandel di backup personil Sat Reskrim Polres Majalengka bergegas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (27/3/2019) sekira pukul  23.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban.

Selanjutnya sejumlah anggota Reskrim melakukan  pencegatan terhadap terduga tersangka di jalan Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

" Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," paparnya.

Dari hasil keterangan dan pengembangan perkara, tersangka YS mengaku melakukan aksi pencurian bersama dengan rekannya berinisial YD (40),  yang saat ini tersangka YD belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


" Dari tangan tersangka  didapat 14 sepeda motor dari 14 TKP tango
 tersebar diwilayah Kabupaten Majalengka," terangnya.

Ditambahkannya,  tersangka YS  dirinya benar telah terbukti melakukan tindak pidana
Pencurian dengan pemberatan dan menurut dirinya telah melakukan sebanyak 14
 kali dari kurun waktu 2018 sampai dengan 2019 di wilayah Kabupaten
Majalengka bersama-sama dengan tersangka YD (DPO-red).

Atas perbuatannya pelaku  dapat
dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 64 KUHPidana dikarenakan pelaku telah
berulang kali melakukan tindak  pidana Pencurian dengan Pemberatan,  diancam hukuman selama - lamanya 7  tahun penjara.
(Nano)

No comments