ads

ads header

Breaking News

Situ Pedagang Pasar Atas DPMPTSP Tunggu Rekom Disdagkoperind


Cimahi, Media3.id - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi masalah penerbitan Surat Ijin Tempat Usaha (Situ) untuk para pedagang Pasar Atas Baru, dirinya mengaku masih menunggu pengajuannya.

Izin itu saat ini masih dalam tahap melengkapi berbagai persyaratan dari pedagang yang diakomidir Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi.

"Kita masih menunggu. Kalau rekomkan dari Disdagkoperind, kita (DPMPTSP) tinggal melegalkan saja," kata Hella Haerani selaku Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, melalui Staff Analis Perizinan Pembangunan, Agus Rohendi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat.

SITU merupakan syarat bagi para pedagang Pasar Atas Baru, Kota Cimahi untuk menempati kios yang baru dibangun dan direhabilitasi.

SITU khusus diperuntukan bagi izin pedagang yang menempati pasar milik Pemerintah Kota Cimahi.

"Hanya untuk pasar atas saja, karena sudah ada payung hukumnya," ujar Hella, sambil menambahkan bahwa SITU berlaku juga bagi pedagang Pasar Melong dan Pasar Cimindi, yang notabenenya milik pemerintah.

Dikatakan pula oleh Hella, SITU bagi pedagang pasar tradisional milik Pemerintah Kota Cimahi diberlakukan sejak tahun 2015 atau tepatnya ketika Izin Penggunaan Kios (IPK) sudah tak lagi berlaku.

Karena SITU yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi yang saat ini tengah dalam proses revisi.

"Dulu IPK, pada tahun 2015 diganti jadi SITU. Kalau tidak salah, kita pernah mengeluarkan IPK tahun 2015," bebernya.

Hella melanjutkan, bahwa proses pembuatan SITU sebetulnya tak akan memakan waktu lama bila persyaratan sudah komplit. Jika rekomendasi masuk dari Disdagkoperind, maka akan langsung diurus. Jika melihat Perda lama, SITU akan berlaku selama tiga tahun. Jika sudah habis, maka harus diperpanjang lagi.

"Kalau sesuai aturan itu 7 (tujuh) hari kerja. Tapi kita paling lama 3 (tiga) hari," terangnya Hella (Bagdja).

No comments