ads

ads header

Breaking News

Karawang Rawan Jasa Prostitusi Online


Karawang, media3.id - Dibulan Ramadhan, Polres  Karawang berhasil menangkap pelaku prostitusi online yang berinisal CAZ (19) asal Karawang. Sedangkan transaksinya melalui media Handphone menggunakan aplikasi Whats App (WA). Mucikari menawarkan cara bercinta bertiga atau yang biasa disebut Threesome dengan tarif berpariasi.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, tarif satu kali hubungan intim yang ditawari mucikari CAZ kepada pria hidung belang ini kisaran Rp.1,5 juta sampai 2 juta sekali main dan tempat disiapkan mucikari. CAZ ditangkap saat berada di Hotel D’Raya Guest House, Jl. Singaperbangsa No. 18,  Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

“Sekali berhubungan dengan dua PSK tersebut pria hidung belang itu harus membayar kisaran Rp.1.5 sampai Rp. 2  juta ,” katanya saat melakukan press rilis di Polres Karawang, Jumat (24/5/2019).

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang notabenenya kebanyakan berdomisili Kabupaten Karawang, sedangkan usia PSK masih produktif.

“Para PSK ini sudah dewasa semua, dengan relatif usia muda antara 19 sampai dengan 21 tahun. Yang kita amankan kebanyakan warga Karawang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Karawang, berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000, satu unit handhphone Oppo, dan satu bungkus alat kontrasepsi (sutra) yang berisi tiga buah.

Kini pelaku  dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun sampai 1,4 tahun penjara.

(Daman)

No comments