ads

ads header

Breaking News

DI DUGA KORUPSI DANA DESA HAMPIR 1 MILYAR , KADES SUKAHENING DI TAHAN JAKSA PENYIDIK


 Tasikmalaya .Media3.id - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menahan Kepala Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, Uwon Dartiwan, Selasa (25/6/2019).

"Yang bersangkutan ditahan usai ditetapkan tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana desa," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2019) malam.

Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan bantuan dana desa berupa bantuan aspirasi Kabupaten Tasikmalaya  Tahun Anggaran 2017 untuk peningkatan sarana prasarana desa.

Namun, tersangka diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengambil sebagian uang untuk masyarakat itu demi keuntungan pribadi.
"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya, kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp. 878.747.654," ujar Abdulmuis.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor ‎juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Karena menyertakan pasal 55 KUH Pidana tentang penyertaan, kemungkinan tersangka lebih dari satu orang," ujar Abdulmuis.

Uwon ditetapkan tersangka setelah hari ini menjalani pemeriksaan penyidikan. Usai pemeriksaan, Uwon langsung mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Tasikmalaya.

"Tersangka ditahan di Lapas kelas I B Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan," ujar Abdulmuis.

( Arbim)

1 comment:

  1. Makanya kalo sama tetangga jangan belagu.. setiap ketemu sama saya istri anda suka meludah bkn cuma sekali 2 kali... mentang mentang anda kaya saya org miskin gitu ??? Akhir nya malapetka menimpa anda sekeluarga.. itulah doa org yg tersakiti .. alloh itu maha adil..
    anda yg maluu kann pa uwon dartiwan yg terhormat.makanya sama tetangga harus ramah .. murah senyum oke oke okeee

    ReplyDelete