ads

ads header

Breaking News

Polres Majalengka Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sarang Walet




Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menunjukan barang bukti pelaku.(Foto: Nano/media3.id) 

MAJALENGKA, media3.id - Kepolisian resor Majalengka berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian sarang burung walet dengan pemberatan. Komplotan tersebut terdiri dua orang warga Majalengka dan dua orang warga Indramayu.

"Kami tangkap empat pelaku pencurian sarang burung walet milik Yosep yang berada di Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, saat konferensi pers, Rabu (2/1/2018)

Dijelaskannya, identitas empat tersangka yang berhasil diamankan yakni, TS alias UJ (41) penduduk Blok 2 RT 07/03, Desa Leuwiseeng, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, RN (45) penduduk Blok 2 RT 02/02, Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, SD alias KC (22) penduduk Gang Kaswan RT 02/02, Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, RD (47) penduduk Blok Jatiraga timur RT 003/003, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Menurut Mariyono, pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, di Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Saat itu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang walet dengan cara para pelaku mendatangi gudang lalu merusak gembok pintu gudang tersebut, kemudian masuk ke dalam tempat sarang burung walet.



"Kemudian, semua mengambil sarang walet yang ada di dalam gudang. Setelah selesai mengambil semuanya, para pelaku keluar lewat pintu awal," ungkapnya.

Mengetahui gudang sarang walet miliknya kebobolan maling, korban Yosep, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Atas laporan tersebut jajaran Satreskrim bergegas melakukan pengungkapan

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)," jelas Mariyono.

Sementara kepada penyidik para pelaku, mengaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan sarang walet sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Majalengka.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti pipa stik sambungan yang terbuat dari besi ukuran panjang kurang lebih 4 meter, berbagai macam jenis anak Kunci Palsu berikut astag kunci letter T, 1 buah senter, 2 buah tas, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah Hp merk Trawbery warna Biru, 1 buah Hp merk Nokia warna biru, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, 1 Unit Kendaraan mobil Toyota New Avanza tahun 2014 Nopol E 1074 PW, warna Putih dan lainnya.

"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya. (Nano)

No comments