ads

ads header

Breaking News

Kerja Keras Polisi Dibantu Masyarakat, Pelaku Curanmor Di Majalengka Dibuat Semakin Tak Berkutik


Majalengka, media3.id - Kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Majalengka masih cukup tinggi. Namun atas kerja keras serta kegigihan aparat Kepolisian dibantu masyarakat setempat, sejumlah kasus Curanmor dapat terungkap dan Polisi  berhasil memenjarakan para pelaku sekaligus mengamankan barang buktinya. Seperti terlihat dalam sepekan diawal bulan Maret ini 2 Polsek Jajaran di back up Sat Reskrim Polres Majalengka  Berhasil ungkap Curanmor kendaraan roda dua. 

" Polsek Talaga dan Polsek Maja berhasil mengungkap kasus Curanmor, masing-masing 1 perkara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan Muttaqin Saat Jumpa Pers, Rabu (6/3/2019).

Dikatakannya, tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talaga yakni terjadi pada selasa (4/12/2018) jam  04.00 WIB di halaman rumah Blok Babakan RT 015 / 003 Desa  Gunungmanik Kecamatan Talaga Kabupaten  Majalengka  Curanmor  jenis/ merk Yamaha Vega ZR,  Nomor Polisi  E 2184 XB,  milik Anjar Ramlan.

" Awalnya korban memarkir kendaraannya itu di pekarangan rumahnya kemudian diketahui sepeda motor tersebut sudah hilang diduga ada yang mencuri," paparnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan terkait perkara tersebut  didapati informasi bahwa tersangka JN (31) memakai sepeda motor Yamaha Vega ZR yg sudah diprutuli yang memiliki kesamaan dengan sepeda motor milik korban Yang hilang,  selanjutnya dilakukan pengecekan dan dicocokan sepeda motor tersebut dengan STNK dan BPKB dengan sepeda motor milik korban ternyata cocok dan selanjutnya tersangka berikut satu unit sepeda motor itu langsung diamankan di Mapolsek Talaga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Sementara, kasus Curanmor yang berhasil diungkap Polsek Maja yakni, terjadi Pada Senin (4/3/2019) jam 09.00 WIB, di depan dealer motor yang terletak di blok Minggu Desa Maja Selatan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy  E 3035 UB, milik Novi Permata Sari warga Kadawung RT 019/006 Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.

" Awal mula kejadian korban memarkir  kendaraannya di halaman dealer dengan kunci kontak masih menggantung,  kemudian korban masuk ke dealer, lalu  selang beberapa menit korban melihat sepeda motornya dibawa orang tidak di kenal, melihat motornya dibawa kabur, lantas korban berteriak," ujarnya.

Ditambahkannya,  Pelaku YS (38) di kejar oleh  Apip  bersama warga lainnya,  kemudian di blok Gorolong Kecamatan Banjaran setelah kekejar kemudian di triakin maling dan di tangkap oleh masyarakat yang sedang bikin rumah, lalu di amankan  ke Polsek Banjaran selanjutnya dibawa ke Polsek Maja. Akibat perbuatannya YS dijerat pasal 362 KUHPidana.

" Saya selaku Kapolres Majalengka, sangat mengapresiasi kinerja anggota Polsek Talaga dan Maja. Selain itu, ini merupakan berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat. semoga kasus Curanmor di Kabupaten Majalengka dapat ditekan," harapnya.(Nano)

No comments