Kedapatan Mabuk Miras, 2 Pemuda Di Majalengka Diamankan Polisi
Majalengka, media3.id - Dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengantisipasi gangguan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Panyingkiran Resor Majalengka. Jajaran Kepolisian setempat menggelar operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), Minggu (10/3/2019).
Dalam kegiatan tersebut polisi menyasar tempat-tempat yang dianggap rawan kejahatan. Terutama kejahatan kriminal jalanan seperti Curas, Curat dan Curanmor (C3).
Saat KKYD tersebut Polisi menemukan dua pemuda sedang mabuk minuman keras (Miras) dan langsung diamankan di Mapolsek Panyingkiran Resor Majalengka.
" Kedua pemuda itu yakni S dan J, saat diamankan dalam keadaan kondisi mabuk Miras," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Panyingkiran AKP H Sukanto.
Dikatakannya, kedua pemuda tersebut berhasil diamankan saat Jajarannya sedang melaksanakan kegiatan KKYD di depan Mako Polsek Panyingkiran Resor Majalengka.
Selain mengamankan kedua pemuda mabuk tersebut, Polisi juga berhasil menyita dua botol Miras pabrikan jenis arak.
Setelah diamankan, kedua pemuda mabuk Miras tersebut kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh Polisi.
" Kami lakukan pembinaaan terhadap yang bersangkutan dengan membuat surat pernyataan sambil memanggil keluarganya," ujarnya menambahkan.
Dijelaskannya, apabila kedapatan senjata tajam (Sajam) atau C3 akan dilakukan proses hukum, tidak hanya dengan pembinaan.
" Tapi untung saja kali ini tidak ditemukan tindak pidana apapun," pungkasnya. (Nano)

No comments