ads

ads header

Breaking News

Polres Majalengka Berhasil Membekuk Pemetik Dan Penadah Curanmor


Majalengka, media3.id - Tim unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka kembali berhasil  mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain berhasil membekuk  pelaku Curanmor Polisi juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian tersebut.

" Pada hari Selasa (5/3/2019)  Sat Reskrim  telah mengamankan 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2),  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan 1 orang penadah sebagaimana dalam pasal 480," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di hadapan sejumlah media saat jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (6/3/2019).


Dijelaskannya,
Kasus tersebut bermula, pada Minggu (3 /3/2019)  sekira jam 16.30 WIB di pinggir Jalan raya Majalengka-Kadipaten tepatnya di RT 012/006 Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1  unit kendaraan roda dua, merk Honda Beat Nopol E-6155-PAI, yang diduga dilakukan tersangka F (35),  dengan cara pelaku  merusak  kunci kontak sepeda motor tersebut.

Pada saat itu korban  Enjang Taufik warga Blok Bojong Cideres RT 001/003 Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka  memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan dalam keadaan dikunci stang, kemudian kendaraan tersebut ditinggal  untuk mencari umpan iklan.  Ketika korban kembali ke tempat dimana kendaraan tersebut diparkir/disimpan ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada, diduga kendaraan tersebut diduga dicuri oleh tersangka F.

" Akibat adanya peristiwa itu korban  menderita kerugian materi sebesar Rp  12.500.000, " katanya.


Ditambahkan Mariyono, dari pengembangan kasus tersebut,  pada Selasa  (5/3/2019)  berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan tersangka F, ketika dirinya sedang berada di Kosan tepatnya di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.  Selanjutnya berdasarkan pengembangan dan menurut keterangan tersangka, mengaku bahwa motor hasil  curian  telah dijual kepada IA penduduk blok 2 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, kemudian penyidik melakukan  penangkapan terhadap IA di rumahnya.

" Dari kasus itu barang bukti yang kami sita, 1  buah Kunci T atau astag, uang Rp 1.500.000, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih, 1  Honda Beat hitam, 1 unit  Honda Beat warna Biru Putih dan 1 lembar STNK," paparnya.

Ditegaskannya, atas perbuatan F pelaku Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP, sementara IA  penadahnya dikenakan pasal 480 KUHPidana. (Nano)

No comments