Polres Majalengka Berhasil Membekuk Pemetik Dan Penadah Curanmor
Majalengka, media3.id - Tim unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain berhasil membekuk pelaku Curanmor Polisi juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian tersebut.
" Pada hari Selasa (5/3/2019) Sat Reskrim telah mengamankan 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor Roda 2), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan 1 orang penadah sebagaimana dalam pasal 480," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di hadapan sejumlah media saat jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (6/3/2019).
Dijelaskannya,
Kasus tersebut bermula, pada Minggu (3 /3/2019) sekira jam 16.30 WIB di pinggir Jalan raya Majalengka-Kadipaten tepatnya di RT 012/006 Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 unit kendaraan roda dua, merk Honda Beat Nopol E-6155-PAI, yang diduga dilakukan tersangka F (35), dengan cara pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut.
Pada saat itu korban Enjang Taufik warga Blok Bojong Cideres RT 001/003 Desa Bojong Cideres Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan dalam keadaan dikunci stang, kemudian kendaraan tersebut ditinggal untuk mencari umpan iklan. Ketika korban kembali ke tempat dimana kendaraan tersebut diparkir/disimpan ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada, diduga kendaraan tersebut diduga dicuri oleh tersangka F.
" Akibat adanya peristiwa itu korban menderita kerugian materi sebesar Rp 12.500.000, " katanya.
Ditambahkan Mariyono, dari pengembangan kasus tersebut, pada Selasa (5/3/2019) berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan tersangka F, ketika dirinya sedang berada di Kosan tepatnya di wilayah Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka. Selanjutnya berdasarkan pengembangan dan menurut keterangan tersangka, mengaku bahwa motor hasil curian telah dijual kepada IA penduduk blok 2 Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap IA di rumahnya.
" Dari kasus itu barang bukti yang kami sita, 1 buah Kunci T atau astag, uang Rp 1.500.000, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih, 1 Honda Beat hitam, 1 unit Honda Beat warna Biru Putih dan 1 lembar STNK," paparnya.
Ditegaskannya, atas perbuatan F pelaku Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP, sementara IA penadahnya dikenakan pasal 480 KUHPidana. (Nano)

No comments