ads

ads header

Breaking News

AWASI PENYELEWENGAN DANA DESA 2019 OLEH OKNUM ELITE DESA


Media3.Id Bandung- Dana Desa Selama 4 tahun program Dana Desa bergulir dimulai tahun 2015 sampai tahun 2018, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan instansi yang terkait dengan Dana Desa termasuk pemerintah daerah (Pemda) dinilai belum optimal dalam menangani pencegahan kasus korupsi Dana Desa.

Peningkatan jumlah Dana Desa yang disalurkan tiap tahunnya yang masuk ke kas Desa diikuti juga dengan pertumbuhan jumlah kasus penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh elite Desa. Melihat bermunculan kasus-kasus penyelewengan Dana Desa, menjadi pertanyaan besar benarkah Dana Desa untuk pembangunan desa?

Dana Desa yang terus meningkat

Pemerintah melalui nawacitanya berkotmitmen melaksanakan pembangunan dari pinggiran yaitu dari desa oleh sebab itu desa menjadi ujung tombak pembangunan bangsa, komitmen ini tercermin dari diberlakunya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa telah diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki guna untuk peningkatan perekonomian desa, dan berkenaan dengan itu pemerintah telah menguncurkan dana triliunan rupiah masuk  ke desa-desa yang bertujuan untuk membangun desa.

Peningkatan pendanaan Dana Desa terjadi tiap tahun mulai ditahun 2015 yang hanya sebesar Rp20,77 triliun, ditahun 2016 meningkat menjadi Rp46,98 triliun, dan di tahun 2017 meningkat menjadi Rp60 trilliun. Akibatnya terjadi peningkatan infrastruktur yang signifikan di desa-desa.

Berdasarkan data dari nota keuangan RAPBN 2019 sudah banyak capaian yang dihasilkan dari Dana Desa jika dihitung dari tahun 2015 sampai tahun 2017 terdapat pembangunan 124.000 km jalan desa, 6.600 pasar desa, 791 km jembatan, 38.300 unit PAM, 11.600 unit posyandu, 28.800 unit irigasi, 5.400 unit polindes, 1.900 unit embung, 18.200 unit PAUD, dan 2.900 unit perahu dengan realisasi anggaran Dana Desa 127,2 Triliun selama tahun 2015 sampai tahun 2017.

 Potensi Desa 20190 ,Sejalan dengan itu peningkatan status desa juga terlihat dari hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang melaksanakan pendataan Potensi Desa (Podes). Podes dilaksanakan tiga(3) kali dalam waktu sepuluh(10) tahun yaitu tahun 2011, 2014 dan terbaru tahun 2018. Berdasarkan hasil Podes 2018, tercatat 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 UPT/SPT. Podes 2018 juga mencatat sebanyak 7.232 kecamatan dan 514 kabupaten/kota.

Berdasarkan data (Podes) 2018 Indeks Pembangunan Desa (IPD) telah memberikan gambaran terjadi peningkatan status desa yang semula desa tertinggal ke desa berkembang dan juga yang awalnya desa berkembang ke desa mandiri. IPD adalah indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa, dengan skala 0–100. IPD dengan status tertinggal (kurang dari sama dengan 50), berkembang (lebih dari 50 namun kurang dari sama dengan 75), dan mandiri (lebih dari 75).

IPD hanya dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus pemerintahan desa. Berdasarkan hasil pendataan podes 2018 desa tertinggal sebanyak 14.461 desa (19,17 persen), desa berkembang sebanyak 55.369 desa (73,40 persen), dan desa mandiri sebanyak 5.606 desa.
 ( Arbim)

No comments