MANTAN KABID DISDIK KLATEN DIDAKWA SUAP JUAL BELI JABATAN
![]() |
| Foto: saat Bambang Teguh menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan bupati Sri Hartini. |
Semarang, Media3.id• Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten era kepemimpinan bupati Sri Hartini yang silam, Bambang Teguh Setyo didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar ketentuan pasal 11 dan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten ini dinilai berperan mengelola uang suap jual beli jabatan hingga senilai 1,67 miliar rupiah yang akan disetorkan kepada Bupati Sri Hartini kala itu. Sri Hartini sendiri juga telah ditahan oleh KPK dan menjalani proses peradilan terpisah.
"Uang suap berasal dari pihak-pihak yang menginginkan ditempatkan pada jabatan-jabatan penting di dinas pendidikan Klaten, yang kemudian akan diserahkan kepada Sri Hartini", ungkap Dodi Sukmoyo, Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (24/4) kepada Media3.id.
Hal ini, lanjut Dodi, terkait dengan perubahan SOTK Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang akan berlaku efektif pada Januari 2017. Selaku bupati, Sri Hartini meminta kepada Kabid Pendidikan Dasar Disdik, Bambang Teguh Setyo untuk mengusulkan nama-nama yang akan mengisi jabatan-jabatan yang kosong sehubungan perubahan SOTK tadi.
"Untuk jabatan kasie ditarif 30 juta rupiah dan jabatan kabid 200 juta rupiah", jelas Dodi. (Shaleh Rudianto).

No comments