PEMKAB BANDUNG KEMBALI KECEWAKAN PEDAGANG PASAR CIWIDEY
Media3.Id Soreang-Para pedagang Pasar Ciwidey Kab. Bandung kecewa terhadap Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Kab. Bandung, Marlan.
Pedagang pasar Ciwidey mendapat undangan dari Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Sekda Kab. Bandung, Marlan, Rabu 24 April 2019, pukul 09.00 WIB, tapi setelah ditunggu sampai pukul 10.15 WIB, Marlan tidak nongol juga.
Akhirnya para pedagang pulang sebelum rapat dimulai untuk membahas percepatan penyelesaian Pasar Ciwidey. Selain itu, Sekda juga ngundang, tapi juga tidak nongol.
“Ya…. seperti ini memang kinerja Pemda Kab. Bandung dibawah pimpinan Dadang Naser yang senantiasa mengulur-ulur waktu dan tidak menghargai waktu dalam berbagai kinerja dan wajar kalau Pemkab Bandung tidak mampu mensejahterakan rakyatnya,” kata kuasa hukum pedagang, Dasep Kurnia Gunarudin, SH,MM, kepada media
Sebelumnya, para pedagang juga kecewa terhadap Kadisperindag Kab. Bandung, Popi Hopipah karena telah membatalkan undangan pertemuan terkait sosialisasi rencana pengelolaan Pasar Ciwidey.
Mereka menilai kinerja pemda kab Bandung tak ubahnya seperti taman kanak kanak.
”Kami tidak sudi lagi memenuhi undangan seperti ini,” kata Ir Eman, seorang pedagang yang sudah siap berkumpul dengan teman-teman pedagang lainnya untuk menghadiri undangan Kadisperindag, Senin(25/4) siang.
Menurut dia, Kadisperindag, Popi Hopipah, secara sepihak tiba tiba membatalkan undanganya kepada pedagang pasar Ciwidey dengan alasan pergi ke Cirebon.
“Iya dibatalkan secara sepihak oleh Popi, padahal ada pedagang yang sudah berangkat untuk mengikuti sosialisasi pengelolaan pasar Ciwidey oleh pemda,” kata kuasa hukum pedagang, Dasep Kurnia Gunarudin, SH,MM menanggapi dibatalkannya pertemuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi kepada Kadisperindag Kab. Bandung, Popi Hopipah tidak merespon.
Warga pasar Ciwidey Kab. Bandung beramai ramai memperbaiki jalan jalan didalam pasar yang rusak karena Bupati Bandung tidak tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung telah memutus gugatan class action pedagang Ciwidey Kab. Bandung terhadap Bupati Bandung, pada Kamis 26 April 2018.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Suprapti memenangkan warga. Hasilnya majelis hakim memutuskan bahwa tergugat (Bupati Bandung) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Dengan kemenangan ini, sejarah mencatat bahwa warga Ciwidey sudah berani menjemput keadilan dengan melawan Bupatinya sendiri dan memenangkannya,” tutur Dasep.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengatakan bahwa Pemda belum bisa melaksanakan isi putusan class action karena pemda belum menerima alas hak (hak atas tanah) dari PT PCS adalah keliru.
“Ini adalah sebuah pernyataan yang sangat keliru, yang seharusnya tidak datang dari seorang pejabat karena putusan Pengadilan itulah alas hak dan putusan pengadilan harus dihormati,” tegas Dasep. (Arbim)

No comments