ads

ads header

Breaking News

Kasus Penganiyaan P21 Namun Belum Juga Disidangkan

Tampak Kejari Sidikalang-Sumut

Medan, media3.id - Kejaksaan Negeri Sidikalang sampai saat ini belum menyidangkan kasus penganiyaan kepada tersangka penganiayaan atas pelaku bernama Serikat Tarigan dan istrinya bernama Gloria Ketaren. Kasus kedua tersangka Penganiayaan sesuai dengan keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/lV/2018/SU/Res Dairi/Sek Tigalingga tanggal 05/April/2018 Pelapor atas nama Semangat Sembiring.

Menurut keluarga korban, waktu dekat yang lalu mendapat informasi dari pihak kejaksaan maupun Polres Dairi bahwa status kedua tersangka penganiayaan bernama Sarikat Tarigan dan Istrinya Gloria Ketaren sudah P21.

Tampak Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidikalang menyatakan Pelaku Penganiayaan Sarikat Tarigan dan Istrinya Gloria Ketaren dinyatakan sebagai Terdakwa.


Berdasarkan data dari Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidikalang yang diakses pada Sabtu 29 Juni 2019 bahwa Sarikat Tarigan dan Istrinya Gloria Ketaren dinyatakan sebagai Terdakwa, yang Penuntut Umumnya Liani Elisa Pinem dengan status perkara ; sidang pertama dan lama prosesnya ; 9 hari dengan nomor perkara ;84/Pidana.B/2019/PN SDK dan tanggal Registernya 20 Juni 2019.

"Belum ada informasi dari pihak kejaksaan dalam menganai kepastian disidangkannya Pelaku Penganiayaan bernama Sarikat Tarigan dan Istrinya Gloria Ketaren." Katanya.

Sementara Penuntut Umumnya Liani Elisa Pinem saat hendak di konfirmasi wartawan via telepon, (29/6/2019) tidak menjawab meski berulangkali di hubungi tidak menjawab, dikonfirmasi via pesan whats app juga tidak di balas.

(Persada)

No comments