Bank Mandiri Cabang Banjar Harus Meminta Maaf Kepada Korban
![]() |
| Sidang perdata Pengadilan Negeri Kota Banjar. (Foto: Dede Gumilar/media3.id) |
Banjar, media3.id - Gugatan terhadap Bank Mandiri Cabang Banjar sudah memasuki tahap putusan pada Rabu, (3/6/2019) , sidang yang untuk ke sekian kali ruang sidang pengadilan negeri kota Banjar Jl. Sukarame Kota Banjar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar melaksanakan sidang putusan penggugat Diki Yana Usman mengajukan gugatan kepada tergugat PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Kota Banjar, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya tergugat Diki menjelaskan, saat itu pengajuan pihak bank menolak pinjaman tersebut dengan alasan adanya BI cheking di Bank Mandiri Cabang Banjar macet atau koletabilitas lima atas nama pribadi, nyatanya selama ini tidak ada pinjaman kredit dari bank mandiri, karna tidak merasa dan tidak pernah. Bahkan tak pernah sekalipun pinjaman ke bank mandiri cabang Banjar.
"Saya merasa aneh kok bisa data diri lengkap saya ada di bank mandiri cabang Banjar dengan pinjaman atau kredit micro Rp. 10 jt." Tegasnya.
Kemudian kasus berlanjut dengan pelaporan perdata kepada Pengadilan Negeri Kota Banjar mulai Desember 2018 tahun lalu, sidang pun bergulir hingga masuk putusan. Putusan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar oleh Hakim Ketua, Kusman SH. MH , Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartono Sukmo SH dan Surya Wildhana SH. MH .
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar Acep Iman SH. MH dan tergugat juga ikut hadir Tergugat, turut Tergugat 1 dan turut Tergugat ll . Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Menurut Suryo Jatmiko Mahartono Sukmo SH Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar menuturkan, Hakim menyatakan, penggugat adalah bukan debitur yang mempunyai pinjaman kepada PT Bank Mandiri Tbk Cabang Kota Banjar. Hakim menghukum tergugat memulihkan nama baik penggugat yang tidak mempunyai tunggakan angsuran kredit pada Bank Mandiri cabang Kota Banjar dengan kolektivitas 5 dan menghapus daftar blacklist BI cheking di Bank Indonesia juga di OJK.
"Putusan menghukum tergugat harus memulihkan nama baik dengan meminta maaf tergugat di media massa atau surat kabar." Ujar Miko panggilan kesehariannya.
Lanjutnya, setelah pembacaan putusan, tergugat diberi waktu 14 hari untuk bersikap, jika tidak bersikap dalam waktu yang ditentukan otomatis putusan itu berlaku dan berkekuatan hukum tetap, masing-masing pihak menerimanya.
Sedangkan Diki didampingi pengacaranya Hendrayana SH menuturkan, sambil menunggu waktu 14 hari akan mengupayakan hukum lain.
"Kemungkinan kita akan melakukan pengaduan pidana, nanti."
Lanjutnya, akibat itu tidak bisa mengajukan kredit motor dan pengajuan kredit di perbankan lainnya, dikarnakan adanya Blacklist atau cacatan hitam di BI Bank Indonesia.

No comments