ads

ads header

Breaking News

Diiming-imingi Uang Jajan 10 Ribu, SA Dicabuli Dan Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD


Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menunjukan tersangka.
(Foto: Nano/media3.id)

Majalengka, media3.id - Perbuatan seorang buruh tani di  Blok Wesel RT 012/004 Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, berinisial DD (45) sungguh bejat. Dia tega mencabuli sekaligus menyetubuhi anak tiri SA (15). Sejak anak tirinya tersebut lulus Sekolah Dasar sekitar tahun 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November 2018 lalu.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, Modus Operandi tersangka (yang merupakan ayah tiri korban) melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara membujuk korban,  dengan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu, sehingga korban mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.

" Setelah penyidik PPA minta keterangan korban lebih lanjut, didapati keterangan bahwa korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus Sekolah Dasar sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November 2018, " paparnya, Rabu (9/1/2019)

Dijelaskan Mariyono, kejadian pada Jumat, (21/12/2018) tersangka hendak melakukan persetubuhan dengan korban namun tidak jadi, karena kepergok oleh ibu korban yang juga merupakan istri tersangka

" Itulah awal mula kasus pencabulan ini terbongkar setelah ibu kandung korban mengetahui anaknya  hendak disetubuhi tersangka ( Suaminya)," jelasnya

Ibu  korban membuat laporan ke Polsek Kertajati. Kemudian kasus tersebut ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka

Usai mendapatkan laporan, polisi turun tangan dan menyelidiki keberadaan DD. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Blok Wesel RT. 012/004 Desa Pakubeureum Kecamatan  Kertajati  Kabupaten Majalengka.

"Hasil Visum Et Repertum bahwa terdapat luka bekas dari persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Mariyono

Atas perbuatannya  tersangka dijerat pasal 81 dan tau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Nano)

No comments