ads

ads header

Breaking News

Tidak Diberi Pinjaman Uang, Ibu Muda Nekat Maling Motor Tetangganya


Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat bertanya kepada pelaku.
 

MAJALENGKA, media3.id  - DH (23) Seorang ibu muda warga Perum Griya Prima Pesona, Blok A14/4, RT 006/012, Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,  setelah tertangkap Polisi akibat mencuri kendaraan roda dua milik tetangganya.

"Modus operandi pelaku membuka pintu rumah dengan menggunakan kunci yang  disimpan di rak sepatu, kemudian mengambil kunci kontak motor yang disimpan ditempat wadah plastik yang berada diatas CPU Komputer, " ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin, Rabu (9/1/2019) saat jumpa pers

Setelah itu menurut Kapolres, Pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban, selanjutnya pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil barang -barang berupa, 2 (dua) unit Resiver, 1 (satu) unit HP Merk Samsung J7 Core, 1 (satu) buah badcover warna Abu - abu, 1 (satu) buah,  Helm Merk NHK warna Hitam,

"Pelaku melakukan pencurian dengan alasan  merasa sakit hati kepada korban karena tidak di kasih pinjam uang," jelas Mariyono menambahkan

Dari hasil penyidikan, diperkirakan korban mengalami kerugian sekira Rp.25.000.000, Dan Sebagai dasar Polisi melakukan pengungkapan kasus tersebut yakni LP/05/B/I/2019/JBR/RES MJL/SEK KADIPATEN tgl 04-01-2019, pelapor atas nama
Rery Ernawati (46)

"Atas laporan korban   petugas langsung melakukan pengecekan dan langsung menangkap pelaku pada hari Rabu 09 Januari 2019, jam 08.00 WIB, dan mengamankan sejumlah barang bukti," tambahnya

Dikatakannya, pelaku mengaku selain terlilit hutang, ia merasa sakit hati kepada  korban karena tidak meminjami uang. Pelaku akhirnya nekad mencuri motor roda dua Merk/Type Yamaha/2DP NON ABS (NMAX) Nopol E-3109-UG

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Nano)

No comments