Kedapatan Mengumpulkan Kukang Jawa, Dua Warga Majalengka Terjerat Hukum
![]() |
| Barang bukti Kukang Jawa. (Foto: Nano/media3.id) |
Majalengka, media3.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka kembali berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku kejahatan satwa langka yang dilindungi.
" Para pelaku kedapatan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup jenis kukang jawa (NYCTICEBUS JAVANICUS), " ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan Muttaqin, kepada sejumlah awak media saat jumpa pers, Rabu (9/1/2019).
Dijelaskannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat jajaran Sat Reskrim bergegas menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti
" Hari ini, Rabu tanggal 09 Januari 2019 sekira jam 09.30 WIB di Dusun Citayeum, Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka telah terjadi tindak pidana terkait Satwa yang dilindungi, yang dilakukan YY (47) dan YN (40) keduanya merupakan warga Majalengka, " jelasnya
Menurutnya, modus para pelaku dengan cara
mencari kukang jawa kemudian dikumpulkan di kandang kayu, setelah kukang jawa tersebut terkumpul banyak kemudian rencananya akan dijual.
Dalam hal ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 79 kukang jawa (Nycticebus Javanicus), 39 Keranjang putih, dan 1 buah kandang yang terbuat dari kayu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Mariyono. (Nano)

No comments