ads

ads header

Breaking News

Dua Orang pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di ciduk Polisi.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba. (Foto: Mazmur/media3.id)

Serang, Media3.id - Untuk mengantisipasi peredaran dan penggunaan narkoba, Polda Banten gencar melakukan Sosialisasi, razia, dan patroli, di wilayah hukum Polda Banten.

Hal tersebut dilakukan Polda Banten yang sangat aktif untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil mengamanakan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Selasa, (08/01/2019).

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, Msi, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan dua orang pemakai narkoba.

"Sat Res Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, melakukan penangkapan di sebuah rumah Kontrakan tepatnya di wilayah Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang. Kedua pelaku yang telah ditangkap diantaranya seorang lekaki berinisial MFA Bin AS (26) dan seorang perempuan berinisial GAP Binti YRSB (18) yang diketahui masih berstatus Pelajar/mahasiswi, ungkap AKBP Edy.

Lanjut AKBP Edy "Informasi penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku berawal saat Sat Res Narkoba Polres Cilegon berhasil melakukan pengembangan dari salah seorang tersangka kasus Narkoba yang pernah terjerat kasus narkoba berinisial IM,"pungkasnya.

Atas dasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah kecamatan cipocok jaya, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok “BERRY POP” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik bening berisi Kristal yang diduga narkotika jenis sabu–sabu, dan sebuah alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral serta Sebuah handphone merk “Sony” dan Sebuah handphone merk “OPPO”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman undang-undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, atau paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Mazmur)

No comments