Petugas Gabungan Dari 6 Polsek, Berhasil Amankan 834 Butir Obat Terlarang Berbagai Merk Bersama Pemiliknya
Majalengka, media3.id - Jajaran Kepolisian Resor Majalengka, akhir-akhir ini mengintensifkan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Cipta Kondisi (Ops KKYD Cipkon), guna mengantisipasi terjadinya, Curas, Curat dan Curanmor (C3), yang kemungkinan dapat mengganggu Keamanan, Ketertiban Masyarakat.
Seperti yang terlihat pada Selasa (12/2/2019) gabungan 6 Polsek meliputi, Polsek Jatitujuh, Kertajati, Kadipaten, Kasokandel, Dawuan dan Ligung melakukan Ops KKYD Cipkon di wilayah hukum Polsek Jatitujuh. Kegiatan tersebut dimulai dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB. Di pimpin Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriadi, dengan jumlah Personil Polsek Jatitujuh 8 anggota di tambah dengan jumlah personil Polsek terpadu sebanyak 33 anggota.
" Kegiatan ini dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Kapolres Majalengka Nomor Telegram dari Dir reskrimum Polda Jabar Nomor Sprin / 192 / II / Ops.4.5 / 2019 ttg Cipkon KKYD tgl 08 Pebruari 2019," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriadi.
Selain itu juga berdasarkan Surat perintah Kapolsek Jatitujuh Nomor Sprint./ 04 / II / 2019 / Polsek Tanggal 12 Pebruari 2019 Tentang giat Ops Cipkon KKYD di wilayah hukum Polsek Jatitujuh.
Ditambahkan Asep, Ops KKYD Cipkon dilakukan di Jalan raya Kibagus Rangin tepatnya depan Pasar Jatitujuh dan halaman di salah satu mini market. Dengan metoda kegiatan, Mobiling sarana Randis R4 Mitsubhitsi Strada & Jalan kaki Lidik undecover survaylend lidik To guan Masyarakat dan Balap liar geng motor.
" Dalam Operasi itu, ditemukan seorang tersangka diduga memiliki, menyimpan, menjual barang atau obat daptar G Psikotropika di didalam tas miliknya termasuk di didalam rumahnya," paparnya menambahkan.
Menurutnya, dari hasil yang dicapai yakni telah diamankan seorang laki-laki berperan sebagai tukang parkir didepan halaman mini market terbukti membawa, memiliki obat jenis Psikotropika berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut sejumlah Rp 484 ribu, disimpan didalam sebuah tas warna hitam.
Sarana tersangka Satu kendaraan roda dua merk kawasaki Ninja warna hitam.
" Tersangka berinisial A, usia 35 tahun. Warga desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka," jelasnya
Dari tangan pelaku, disita, 692 butir obat DEXTRO, 92 butir obat Trihexy, 50 butir obat Tramadol, satu unit kendaraan roda dua Kawasaki Ninja 250 cc warna hitam dan Uang Tunai Rp 484 ribu.
Untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini tersangka berikut barang bukti diserahan ke Unit Narkoba Polres Majalengka, sedangkan kendaraan milik tersangka disimpan di Mapolsek Jatitujuh.(Nano)

No comments