ads

ads header

Breaking News

Pengedar Upal Lanjut Usia Dibekuk Polsek Cimahi


Cimahi, Media3.id - Seorang wanita Lansia Lanjut Usia yang berinisial UM (56) seorang warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa 2/7/2019) dibekuk Polsek Cimahi.

UM saat dibekuk berdasarkan laporan dari pemilik toko kelontong sudah mencurigai si nenek tersebut, berawal setelah sinenek melakukan transaksi jual beli dengan uang yang diduga palsu (upal) dengan pecahan Rp 100 ribu di Pasar Cimindi.

UM berkeliling ke sejumlah toko kelontong di pasar Cimindi. Saat sinenek berbelanja kopi susu, pemilik toko yang pernah tertipu upal sebelumnya merasa curiga dengan uang yang diberikan si nenek.

"Jadi sebelumnya juga si pedagang ini sudah pernah dapat uang palsu, jadi curiga. Akhirnya UM digeledah, dan ditemukan uang palsu," ujar Ketua Forum Paguyuban Pedagang Pasar Cimindi Asep Rodendi.

Setelah nenek UM digeledah, ditemukan beberapa lembar upal dan uang pecahan puluhan ribu rupiah yang asli. Diduga uang itu merupakan uang kembalian yang memang diincar oleh UM.

"Belanjanya hanya di kisaran Rp 10 ribu saja, tapi uangnya Rp 100 ribu. Saat digeledah ada uang kembalian Rp 50 ribu, sudah banyak. Sebelumnya juga pernah ada uang palsu di sini, tapi kalau orang ini baru liat," kata Asep.

Kapolsek Cimahi Kompol Indarto membenarkan adanya temuan dugaan upal yang diedarkan oleh UM. "Jadi tadi dapat laporan bahwa telah mengamankan perempuan itu. Kita luncurkan anggota ke sana, ternyata benar," kata Indarto.

Pihaknya pun mengamankan empat lembar upal pecahan Rp 100 ribu, beserta hasil kembalian dari pedagang.

"Kalau kita lihat diterawang, diraba sekilas memang tidak sama. Tadi sudah kita bandingkan kalau yang asli itu agak keset, ini licin. Untuk memastikan kita akan koordinasi dengan pihak bank. Dugaan dia (UM) pengedar," katanya.

Dari keterangan UM, kata Indarto, ia mendapatkan uang tersebut dari penjual emping. UM sendiri mengaku tidak mengetahui jika uang yang ia gunakan palsu. Namun dari hasil pemeriksaan, UM menggunakan upal pecahan Rp 100 ribu setiap kali melakukan transaksi yang tidak lebih dari Rp 10 ribu. "Bukan pakai uang hasil kembalian. Dia belanja kopi susu satu renteng (10 sachet)," katanya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus dugaan temuan upal ini. Termasuk menelusuri sumber upal tersebut. "Kita ingin mengetahui apakah dia (UM) memang sindikat. Makanya kita periksa intensif, kemudian kita kembangkan siapa yang membuat dan mencetak uang palsu ini. Dia (UM) sementara ini diduga pengedar," tegas Indarto.

(Bagdja)

No comments